Rabu, 22 Mei 2013

DIMAS ANDREAN JALANI SIDANG LANJUTAN KASUS PENGANIAYAAN

  


 

 

 

Sidang lanjutan atas tersangka Dimas Andrean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum tersangka menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"JPU menuntut pasal 2 Ayat 1 UU 1951, kami keberatan dalam perkara ini," ujar Andri Adam Nasution, tim kuasa hukum Dimas Andrean dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Menurut Andri, tuntutan dua tahun delapan bulan yang dilayangkan JPU atas kliennya tidak jelas. Itu karena tidak menyertakan alat bukti senjata tajam dalam persidangan, karena sudah hilang.
"Dakwaan tidak bisa diterima karena dakwaan kabur, membingungkan yang memungkinkan terdakwa tidak bisa membela diri," lanjut Andri.
Maka dari itu tim kuasa hukum menilai, tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya sangatlah berat dan tidak sesuai dengan bukti yang ada. "Pisau yang digunakan tidak diketahui wujudnya, bagaimana ukurannya, bagaimana JPU bisa menyimpulkan," pungkas Fariz Eka Putra, tim kuasa hukum Dimas yang lain.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/5) depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas keberatan yang hari ini dibacakan tim kuasa hukum Dimas.

Tidak ada komentar: